Senin 12 Sep 2011 15:40 WIB

MK:Polisi Jangan Tunduk pada Kekuasaan

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru bicara Mahkamah Konstitusi , M Akil Mochtar, mengatakan pihak kepolisian hendaknya jangan tunduk pada kekuasaan dalam pengusutan kasus surat palsu MK.

"Polri hendaknya jangan tunduk pada kekuasaan. Tapi yang terjadi saat ini Polri tidak lagi steril dari tekanan penguasa dan menghamba pada kekuasaan,? kata Akil di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kondisi ini sangat bertentangan dengan falsafah penegakan hukum di Indonesia yang mengabdi kepada kebenaran. Oleh karena itu, pihaknya setuju dengan langkah Komisi III DPR yang akan memanggil Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, untuk membicarakan lambannya Bareskrim Polri menuntaskan kasus yang diduga dilakukan mantan anggota KPU Andi Nurpati.

"Memang sudah sepantasnya seperti itu, karena kasus ini tidak hanya lamban penyidikannya. Tapi yang menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, adalah pola penetapan tersangka sangat irasional dan mencederai rasa keadilan masyarakat," kata dia.