Senin 12 Sep 2011 15:43 WIB

Sepanjang Agustus, Sebanyak 38 Anggota Polisi Diduga Bermasalah

Rep: c08/ Red: cr01
Aparat kepolisian saat pagelaran apel siaga.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aparat kepolisian saat pagelaran apel siaga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selama Agustus, Polda Metro Jaya menerima 26 kasus yang diduga melibatkan anggota kepolisian. Dari sejumlah pengaduan itu, ada 38 anggota kepolisian yang diduga bermasalah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, mengatakan pihak kepolisian menerima 26 kasus yang diadukan masyarakat melalui berbagai saluran. Dari pengaduan itu, ada 38 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Satu laporan bisa ada beberapa orang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/9).

Menurut Baharudin, 10 pengaduan diterima melalui pelaporan secara langsung ke kantor kepolisian. Untuk laporan melalui media online, ada 7 laporan. Sedangkan pelaporan melalui surat ada 9 kasus. Beberapa kasus yang diadukan antara lain kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Dari pengaduan yang diterima kepolisian, ada 38 anggota kepolisian yang turut dilaporkan. Mereka adalah delapan perwira pertama dan enam perwira menengah yang dilaporkan. Sedangkan anggota kepolisian yang paling banyak dilaporkan berpangkat Bintara sebanyak 24 orang.

Dari sekian anggota yang dilaporkan tujuh diantaranya merupakan anggota jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sisanya ada di berbagai jajaran kepolisian lainnya seperti anggota Polres Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Tangerang, Bekasi dan Depok. "Bahkan ada anggota Propam yang juga dilaporkan. Rata-rata satu-dua orang per wilayah," kata Baharudin.

Baharudin mengatakan, pihak kepolisian masih memproses ke 38 anggota yang diduga bermasalah tersebut. Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana, maka oknum anggota itu akan ditindak dengan tegas. "Hukumannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Selain diproses secara pidana, oknum anggota akan diproses secara etika keprofesian. Menurutnya, polisi yang terbukti bermasalah ini akan diproses terkait pelanggaran etik dan disiplin yang mereka lakukan. Jika terlibat tindak pidana, sidang etika keprofesian akan menunggu hasil proses pidananya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement