Selasa 13 Sep 2011 13:09 WIB

Menkumham: 'Kamar Bercinta' di LP Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Siwi Tri Puji B
Lembaga Pemasyarakatan
Foto: Edwin/Republika
Lembaga Pemasyarakatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji penyediaan kamar khusus buat hubungan suami istri di lembaga pemasyarakatan. Namun penyediaan kamar tersebut harus terkelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru.

 

"Saya kira memang harus dipikirkan kebutuhan itu (kamar khusus pasutri di LP). Tetapi yang penting nanti harus benar-benar tertib jangan jadi masalah baru," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar di Komplek Istana Negara, Selasa (13/9).

Menurut Menkumham kalau memang harus disediakan, Ia sudah meminta kajian di kementeriannya dan ada kemungkinan dapat terealisasi. Hanya saja harus ada syarat dan prosedur yang jelas. Seperti keduanya merupakan pasangan suami istri.  "Kalau ini gak jelas prosedurnya nanti jadi pintu masuk masalah baru. Bisa jadi jual beli kamar," kata Patrialis.

Masalah lain yang juga dipikirkan yakni lama izin penggunaan kamar tersebut. Karena kalau terlalu lama yang lain bisa marah. Serta bagaimana kebersihdan dari kamar itu. "Ini tidak mudah," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement