REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah mengkaji penyediaan kamar khusus buat hubungan suami istri di lembaga pemasyarakatan. Namun penyediaan kamar tersebut harus terkelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
"Saya kira memang harus dipikirkan kebutuhan itu (kamar khusus pasutri di LP). Tetapi yang penting nanti harus benar-benar tertib jangan jadi masalah baru," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar di Komplek Istana Negara, Selasa (13/9).
Menurut Menkumham kalau memang harus disediakan, Ia sudah meminta kajian di kementeriannya dan ada kemungkinan dapat terealisasi. Hanya saja harus ada syarat dan prosedur yang jelas. Seperti keduanya merupakan pasangan suami istri. "Kalau ini gak jelas prosedurnya nanti jadi pintu masuk masalah baru. Bisa jadi jual beli kamar," kata Patrialis.
Masalah lain yang juga dipikirkan yakni lama izin penggunaan kamar tersebut. Karena kalau terlalu lama yang lain bisa marah. Serta bagaimana kebersihdan dari kamar itu. "Ini tidak mudah," katanya.