REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meminta penuntut umum kasus dirinya diantaranya Cirus Sinaga untuk dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"JPU terdahulu (yang menangani kasus dirinya itu) diantaranya Cirus Sinaga, Fadil Regan, Marolop," katanya dalam persidangan PK di PN Jaksel, Selasa.
Ia juga mengajukan saksi paramedis di Rumah Sakit (RS) Mayapada yang bertugas pada 14 Maret 2009 antara pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB, dan dokter RS Gatot Subroto yang bertugas pada 14 Maret 2009 pada pukul 18.00 WIB.
Kemudian, ditambahkan, saksi Ina Susanti (pegawai KPK di bagian penyadapan) untuk dihadirkan dalam persidangan. "Paramedis RS Mayapada itu terkait siapa yang menerima pertama kali jenazah Nazaruddin Zulkarnaen (Direktur PT Putra Rajawali Banjaran), saat tiba di RS apa sudah menghembuskan nafas atau tidak," katanya.
Selain itu, kata dia, siapa yang membuka pakaian korban dan diserahkan ke siapa pakaian tersebut, termasuk dengan tindakan pencukuran. "Apa itu sudah dimanipulasi," katanya.
Sedangkan paramedis RS Gatot Subroto, ditambahkan, untuk mengetahui kebenaran apakah jenazah korban sudah di"manipulasi".
"Untuk saksi KPK Ina Susanti, guna mengetahui transkrip "SMS" (dari Antasari ke korban Nazaruddin Zulkarnaen). Pasalnya sejak penyidikan kasus dirinya itu, tidak pernah diperlihatkan SMS itu," katanya.
Ia juga mempertanyakan soal dirinya yang tidak pernah mendapatkan izin dari jaksa agung, selama menjalani pemeriksaan di kepolisian. "Belum pernah ada izin dari jaksa agung," katanya.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Aminal Umam, menyatakan permohonan Antasari Azhar itu akan ditampung terlebih dahulu. "Permohonan untuk menghadirkan saksi-saksi itu akan ditampung dahulu," katanya.
Ia menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 22 September 2011 mendatang. "Sidang dilanjutkan, Kamis 22 September 2011," katanya.