Selasa 13 Sep 2011 19:10 WIB

Berkas Perkara Zainal Arifin Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Penyidik Polri menegaskan masih terus menangani kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam melengkapi berkas perkara mantan panitera pengganti MK yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Zainal Arifin Hoesein, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang sebagai saksi.

"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk Zainal dan memeriksa saksi kurang lebih sebanyak 16 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).

Anton menambahkan berkas perkara Zainal Arifin telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Apakah akan dinyatakan lengkap atau P21, ia mengatakan tunggu saja keputusan dari JPU. Saat ini berkas perkara Zainal Arifin masih dinyatakan belum lengkap atau P19.

Mengenai gelar perkara yang diajukan pihak Zainal Arifin kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), ia menghormatinya. Namun saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan gelar perkara dari Kompolnas. "Laporan itu kita hormati sebagai masukan. Tunggu saja dari Kompolnas. Sampai saat ini belum ada surat itu," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement