Selasa 13 Sep 2011 22:00 WIB

Mantan Wapres Dukung Perubahan UUD 1945

UUD 1945 (ilustrasi)
Foto: petapolitik.com
UUD 1945 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Presiden Try Sutrisno mendukung dilakukannya amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945, yang saat ini tengah diusahakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Amandemen harus dilakukan secara keseluruhan dan tidak hanya untuk kepentingan kelompok tertentu," kata Try saat berorasi di acara silaturahim Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri di Jakarta, Selasa.

Ia pun juga mendukung digunakannya kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk menuntun kinerja pemerintah ke arah yang lebih baik dan struktur negara pun akan semakin kokoh.

"Tanpa adanya GBHN, tugas MPR hanya sebagai lembaga negara. MPR tidak memiliki kewenangan yang strategis," ujarnya. Ia mengaku berdasarkan hasil dialognya dengan Ketua MPR Taufiq Kiemas beberapa waktu lalu, GBHN diperlukan untuk mengontrol tugas pemerintah.

Ketua Dewan Pengkajian Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Kiki Syahnakri, mengatakan sistem tata negara Indonesia harus di kembalikan kepada Pancasila sebagai buah perkawinan lokalisme dan universalisme.

"Pancasila sangat cocok untuk di jadikan pedoman. Sistem pemerintahan sudah sedikit tergelincir dari semangat Pancasila," kata Kiki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement