REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mentrasfer barang bukti berupa uang milik tersangka penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee yang diserahkan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini. "Penyerahan uang sebesar Rp1,6 miliar antar bank dari biro Bank Mandiri Mabes dimasukkan ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Kita menggunakan BRI Kebayoran Baru," kata Jaksa Peneliti Kejagung, Helmi di Mabes Polri di Jakarta, Rabu.
Selain itu, tim lain Kejagung juga lagi memeriksa barang bukti lainnya yang ditaruh di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara ( Rupbasan) di Cilincing, Jakarta Utara, ujarnya."Semua barang bukti ada banyak, ada dokumen, uang tunai dan mobil, dan semua ratusan item," kata Helmi.
Sementara itu tersangka Malinda Dee diserahkan dari penyidik Polri kepada Kejari Jakarta Selatan pada pukul 09.45 WIB dengan baju gamis warna hitam dan dibalut baju tahanan warna oranye. Malinda Dee yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Modus operandi yang dilakukan pelaku sebagai karyawan bank dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer. Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku.
Malinda Dee langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank. Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening. Saat ini, baru tiga nasabah yang melapor ke Citibank karena merasa dirugikan.