REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Malinda Inong Dee, tersangka tindak pidana pencucian uang dan kejahatan perbankan, telah menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9) ini.
Malinda berkerudung hitam dan berbusana abaya menjalani pemeriksaan administrasi sekitar tiga jam. Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, mengungkapkan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan Malinda bernilai Rp 30 Miliar.
Akan tetapi, Tatang mengaku uang yang dijadikan barang bukti memang cuma Rp 1,6 Miliar. Tatang menjelaskan terdapat rekening lain yang menjadi tempat pencucian uang Malinda. "Tapi semua sudah ditutup sama Citibank,"ujarnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/9).
Keterangan Bareskrim Mabes Polri, terdapat kerugian yang dialami oleh tiga nasabah Citibank yang melapor ke polisi sebesar Rp 16,63 miliar. Rinciannya, nasabah pertama mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar yang ditarik tersangka senilai Rp 6,3 Miliar dengan masa transaksi 6 Januari 2010 hingga 23 Desember 2010. Sisanya sebesar US$ 514.
Nasabah kedua mengalami kerugian sebesar Rp 4,8 miliar. Tersangka telah menarik dana tersebut pada kurun waktu 31 Agustus 2010 hingga Desember 2010. Sedangkan untuk nasabah ketiga, Malinda menarik dana sebesar Rp 309 juta dengan masa transaksi Juni 2010.
Akan tetapi, Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo sempat mengungkapkan bahwa kerugian itu bisa bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Tatang mengungkapkan pemeriksaan Malinda juga mencakup proses pencocokan barang bukti yang sudah dilimpahkan sebelumnya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/9) kemarin.
Barang bukti tersebut berupa lima mobil merk mahal seperti Fortuner dan Ferari lengkap dengan STNK. Selain itu, tuturnya, terdapat uang senilai Rp 1,6 Miliar yang disita dari untuk dijadikan barang bukti