Rabu 14 Sep 2011 15:48 WIB

Polisi Bilang tak Takut Tetapkan Tersangka Kasus Dokumen Palsu, Oh ya?

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tidak takut untuk menetapkan tersangka lain untuk kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi Polisi itu ngak ada takutnya. Saya bilang kita ini sudah tidak ada takutnya. Penyidikan kita dasarnya bukti," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Rabu (14/).

Pemeriksaan dari internal MK juga telah dilaksanakan dimana ada lima nama di antaranya Masyhuri Hasan, Arsyad Sanusi dan Zainal Arifin Hoesein, ujarnya. "Tetapi bukti-bukti yang bisa dikumpulkan oleh penyidik kita itu baru dua. Kalau bukti cukup kita ngak takut, Nazaruddin aja kita tangkap," ucap Sutarman, menegaskan.

Kabareskrim mengatakan bahwa yang membuat maupun penggunanya sudah jelas yakni pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Bukti untuk menyeret mereka sebagai pengguna, itu yang masih simpang siur sampai sekarang, nanti kalau lengkap tidak ada yang ditakuti," ujar Sutarman.

Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan "fotocopy" surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.