Kamis 15 Sep 2011 09:18 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Gedung KPK
Foto: Antara
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga orang tersangka kasus suap Kemenakertrans. Mereka adalah Dharnawati, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan.

Keterangan itu diungkapkan oleh masing-masing pengacara mereka. "Penahanannya diperpanjang," ujar Rahmat, kuasa hukum Dharnawati, saat dihubungi, Kamis  (15/9). ''Penahanan Dharnawati diperpanjang hingga 40 hari ke depan.''

I Nyoman, tersangka lainnya dalam kasus suap ini, juga diperpanjang masa penahanannya untuk 40 hari ke depan. "Hari ini klien kami, datang kesini untuk menanggapi panggilan KPK atas perpanjangan penahanannya sebagai tersangka", ujar penasihat hukum I Nyoman Suisnaya, Bachtiar Sitanggang.

Begitu juga dengan tersangka Dadong Irbarelawan. Menurut kuasa hukumnya, Syafri Noer, KPK memperpanjang masa penahanan kliennya untuk 40 hari ke depan sejak Kamis (15/9) ini. “Iya diperpanjang,” kata Syafri.

Pada 25 Agustus lalu, KPK menangkap dua orang pejabat Kemenakertrans dan seorang pengusaha. Mereka adalah I Nyoman Suisanaya (sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), Dadong Irbarelawan (kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans) dan Dharnawati (swasta/pengusaha). Mereka ditangkap lantaran dugaan suap pada kasus percobaan suap kepada pejabat Kemenakertrans pada program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement