REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara salah satu tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan mantan panitera pengganti MK, Zainal Arifin Hoesein.
Berkas perkara Zainal Arifin pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. "Untuk tersangka Zainal Arifin, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/9).
Anton menambahkan berkas perkara Zainal Arifin masih dinyatakan belum lengkap atau P19 dan baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk pertama kalinya. Kini pihaknya menunggu selama dua pekan dari kejaksaan apakah dinyatakan lengkap atau P21.
Jika belum lengkap, berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke Mabes Polri untuk dulengkapi. Mengenai gelar perkara yang diajukan pihak Zainal Arifin kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), ia menghormatinya.
Namun saat ini pihaknya belum menerima surat pengajuan gelar perkara dari Kompolnas. "Laporan itu kita hormati sebagai masukan. Tunggu saja dari Kompolnas. Sampai saat ini belum ada surat itu," tegasnya.