REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/9), memanggil dan memeriksa mantan anggota DPR RI dari fraksi PKB periode 2004-2009, Ali Mudhori terkait kasus suap Kemenakertrans.
Ali yang merupakan mantan staf Menakertrans, Muhaimin Iskandar itu membantah semua tudingan yang menyebutnya terlibat dalam kasus suap Kemenakertrans.
Bantahan pertama yang ia lontarkan adalah ia mengaku sama sekali tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan salah satu tersangka, Dharnawati. Ia juga menolak dengan tudingan pihak Dharnawati yang menyebutnya sebagai makelar anggaran di Badan Anggaran DPR RI.
“Saya tadi jelaskan pada penyidik bahwa saya tidak kenal dengan Dharnawati apalagi dengan tudingan-tudingannya,” ujar Ali usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta (15/9).
Bantahan kedua adalah, ia menolak disebut memiliki ruangan khusus di Kemenakertrans. Bahkan, pada saat menjabat sebagai staf Menakertrans pun, ia tidak memiliki ruangan. “Satu tahun saya bertugas di tim asistensi Menakertrans pada 2010, saya tidak punya ruangan,” katanya.
Seperti diketahui, Ali Mudhari banyak disebut sebagai makelar dalam kasus suap di Kemenakertrans. Ia bahkan juga disebut mempunyai peran yang penting dalam kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah bidang Transmigrasi (PPIDT) di Kemenakertrans.