REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden RI yang menyetujui penghentian pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada koruptor. Namun, ada beberapa saran KPK untuk mendukung langkah presiden tersebut.
Menurut Ketua KPK, Busyro Muqodddas, langkah presiden tersebut harus diiringi instruksi untuk merevisi Undang-undang tentang pemberian remisi. Presiden disarankan untuk memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan revisi Undang-undang mengenai pemberian remisi.
Selain itu, lanjut Busyro, KPK meminta kepada hakim pada kasus korupsi memberikan vonis tinggi pada terdakwa kasus korupsi yang memang terbukti bersalah. "Tuntutan dan hukuman tinggi sudah saatnya diterapkan," ujar Busyro.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui pengurangan hukuman (remisi) kepada koruptor dan teroris dihentikan.
Penghentian itu sebagai bagian dari penjeraan bagi para pelaku kejahatan terorganisir. "Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujar Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, Kamis (15/9) malam.