Jumat 16 Sep 2011 09:08 WIB

KPK Minta SBY Revisi UU Pemberian Remisi Bagi Koruptor

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden RI yang menyetujui penghentian pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada koruptor. Namun, ada beberapa saran KPK untuk mendukung langkah presiden tersebut.

Menurut Ketua KPK, Busyro Muqodddas, langkah presiden  tersebut harus diiringi instruksi untuk merevisi Undang-undang tentang pemberian remisi. Presiden disarankan  untuk memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengajukan revisi Undang-undang mengenai pemberian remisi.

Selain itu, lanjut Busyro, KPK meminta kepada hakim pada kasus korupsi memberikan vonis tinggi pada terdakwa kasus korupsi yang memang terbukti bersalah. "Tuntutan dan hukuman tinggi sudah saatnya diterapkan," ujar Busyro.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui pengurangan hukuman (remisi) kepada koruptor dan teroris dihentikan.

Penghentian itu sebagai bagian dari penjeraan bagi para pelaku kejahatan terorganisir. "Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden SBY. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujar Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, Kamis (15/9) malam.

      

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement