REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani payung hukum percepatan penggunaan dana SEA Games, namun pemakaian anggaran tersebut harus dilakukan secara hati-hati. Jika tidak maka pelaksanaannya dapat menimbulkan penyimpangan. "Pencairan anggaran harus dilakukan dengan hati-hati,"ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Komplek Istana Negara Jumat (16/9).
Menkeu menjelaskan pencairan anggaran tetap akan melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun supaya tidak ada kesalahaan atau penyalahgunaan maka Kemenpora akan didampingi oleh tim asistensi.
Tim asistensi diantaranya terdiri dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kejaksaaan Agung. "Tim asistensi dari LKPP , BPKP dan dari Kejaksaan Agung ini yang akan lakukan review,"tegasnya.
Anggaran SEA Games,menurut Menksu sudah lama tersedia. Hanya tinggal menunggu dokumen resminya saja supaya anggaran itu bisa terkelola dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Presiden sudah menandatangani dua payung hukum penyelenggaraan SEA Games Kamis (15/9) kemarin. Dua payung hukum itu berupa Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden yang memiliki subtansi berbeda.
Perpres itu akan mengatur persoalan penunjukkan langsung dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan Sea Games. Dengan adanya perpres tersebut maka akan mengecualikan peraturan Presiden no 54 tahun 2010 sebelumnya tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara Keputusan Presiden akan mengatur mengenai pengelolaan keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labeling, tiket dan sumber lainnya yang sah.