REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa tuntutan diskriminasi pelarangan rokok kretek Indonesia di Amerika telah disetujui World Trade Organization (WTO). Hanya saja Badan Banding dalam tubuh WTO atau Appellate Body memperpanjang masa pengumpulan bukti gugatan Banding Indonesia.
‘’Peluang kita lebih bagus karena lebih banyak persiapan,’’ ujar Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, kepada wartawan di kantornya, Jumat (16/9). Menurut Gusmardi, Badan Banding organisasi perdagangan internasional itu saat ini memiliki banyak tugas perundingan kasus sehingga mereka meminta waktu pengumpulan bukti diundur.
Pengunduran itu menurut Gusmardi memang diperbolehkan oleh aturan dalam WTO. Sehingga secara resmi Indonesia belum mengajukan gugatan atas aturan Beleid Tobacco Act atau aturan pengendalian tembakau dan pencegahan kebiasaan merokok dalam keluarga yang diberlakukan Amerika Serikat sejak 22 Juni 2009.
Hanya saja produk rokok menthol Amerika Serikat tetap boleh beredar di negara tersebut. Ini menimbulkan diskriminasi karena rokok kretek Indonesia sebenarnya sejenis dengan rokok menthol Amerika Serikat.
Sebagai informasi Indonesia sebelumnya memiliki masa waktu 60 hari untuk melakukan pengumpulan bukti. Seharusnya menurut prosedur waktu pengumpulan Indonesia tanggal 2 November 2011, akan tetapi diundur menjadi tanggal 2 Januari 2012.