Jumat 16 Sep 2011 17:10 WIB

Komisi III DPR Dukung Presiden Hentikan Remisi bagi Koruptor

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: cr01
Aktivis LIRA memasang sayembara informasi tangkap M Nazaruddin. Kegiatan ini untuk mengajak masyarakat menginformasikan keberadaan Nazar dan menstimulasi kepolisian untuk memberantas koruptor.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Aktivis LIRA memasang sayembara informasi tangkap M Nazaruddin. Kegiatan ini untuk mengajak masyarakat menginformasikan keberadaan Nazar dan menstimulasi kepolisian untuk memberantas koruptor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengapreasiasi usulan Presiden SBY agar pemberian potongan masa hukuman (remisi) terhadap terpidana kasus korupsi dihentikan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKB, Marwan Jafar, meyakinkan bahwa rekan-rekannya akan mendukung permintaan Presiden dan menindaklanjutinya dengan memasukkannya dalam salah satu usulan revisi undang-undang. "Pernyataan itu memang harus didukung. Tepat untuk memberikan efek jera," ujar Marwan saat dihubungi Republika, Jumat (16/9).

Ketua Fraksi PKB ini mengingatkan bahwa upaya untuk merevisi undang-undang (UU) yang mengatur soal remisi harus melalui proses di DPR yang akan memakan waktu. "Merevisi UU harus ada di Baleg dulu, lalu dimasukkan ke Prolegnas. Jadi proses di DPR harus berjalan," tambahnya.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan, pemberian remisi kepada koruptor tidak bisa disalahkan kepada pihak manapun, termasuk Menteri Hukum dan HAM karena sesuai dengan peraturan perundangan. "Remisi ini masih terganjal dengan undang-undang. Jadi kita tidak bisa menyalahkan Menkumham. UU harus diamandemen dulu."

Usulan penghentian remisi bagi pelaku korupsi oleh SBY disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, kemarin. Penghentian pemberian keringanan masa hukuman dianggap akan memberikan efek jera yang lebih kuat kepada terpidana kasus korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement