REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Salah satu terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang, menyebut dugaan keterlibatan dua orang angggota DPR, Emir Moeis dan Jhony Alen Marbun, pada kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji untuk mendalami laporan dari Rosalina tersebut. "Iya itu pasti kita dalami," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9).
Sebelumnya, Rosalina menyebut dugaan keterlibatan dua orang anggota DPR terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kamis (15/9), usai pemeriksaan di KPK. Mereka adalah Jhony Alen Marbun dan Emir Moeis. "Ada fee yang mengalir ke DPR. Emir Moeis, Jhonny Allen dan lain-lain," ujar Rosalina.
Rosalina yang kini berstatus terdakwa dalam kasus suap Sesmenpora, kemarin dipanggil sebagai saksi untuk mantan pejabat Kemenakertrans Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Timas dan Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo. Sedangkan istri Nazar, Neneng, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan penghubung antara PT Alfindo dan pihak Kemenakertrans