REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus pemilu legislatif anggota DPR dari PPP, Ahmad Yani, yang telah dilakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Mabes Polri, kini dipermasalahkan kembali dalam Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR.
Menurut Mabes Polri, kasus SP3 Ahmad Yani bisa dibuka kembali melalui proses pra peradilan. "Bisa saja dibuka SP3, tapi harus ada pra peradilan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ketut Yoga Ana, usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/9).
Yoga menambahkan, kasus tersebut bisa saja dibuka kembali dari SP3 yang ditetapkan penyidik karena kurangnya barang bukti. Hal itu dapat diajukan pihak ketiga melalui proses pra peradilan. Jika hakim memutuskan untuk membuka kasus tersebut dalam sidang pra peradilan, maka penyidik siap untuk menyelidiki kembali kasus itu. "Polri mah, siap-siap saja kalau mau dibuka lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR sempat mempertanyakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari mana penambahan suara untuk PPP sebesar 10.417 lantaran tidak ada suara partai lain yang dikurangi.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perolehan suara Yani bertambah sebesar 10.417 menjadi 28.126. Adapun suara Usman M Tokan, caleg PPP lain, hanya mendapat 20.728 suara. Namun KPU tidak dapat menjawabnya dengan dalih tidak membawa datanya.