REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG--DPD II Partai Golkar Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bersepakat mencabut keanggotaan alias memecat Viktor Lerik dan selanjutnya melakukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap kader Golkar yang juga Ketua DPRD Kota Kupang itu.
Kesepakatan tersebut diambil pada saat rapat pengurus DPD II Partai Golkar Kota Kupang yang dipimpin Wakil Ketua Bidang Kaderisasi
DPD II Golkar Kota Kupang Marhten Neno di sekretariatnya di Jalan Piet A Tallo Kupang, Sabtu. Dalam rapat dengan agenda pembentukan koperasi beringin milik Partai Golkar itu, juga dibahas tentang perilaku kader partai tersebut yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.
"Seluruh pengurus DPD II Partai Golkar Kota Kupang bersepakat untuk memecat Viktor Lerik dari keanggotaannya dan selanjutnya meminta DPP untuk segera melakukan PAW terhadap yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD II Partai Golkar Kota Kupang Yohanes Foes di Kupang.
Dia mengatakan, keputusan tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan yang merujuk pada sejumlah ketentuan dan peraturan organisasi partai berlambang beringin itu. "Saudara Viktor dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin organisasi sebagaimana yang diatur dalam peraturan organisasi Partai Golkar," kata Foes, tanpa merinci perilaku menyimpang yang dilakukan Viktor Lerik dan telah mencederai Partai Golkar sebagai institusi.
Dia mengatakan, kader yang berperilaku sebagaimana yang dilakukan Viktor sudah tidak lagi mencerminkan azas dan perilaku moral yang dianut oleh Partai Golkar. Karena itu lanjut dia, menjadi layak, jika kader tersebut harus dikeluarkan dari Partai Golkar.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD II Partai Golkar Kota Kupang, Hany Nggebu pada kesempatan itu juga mengatakan, perilaku yang sudah ditunjukkan oleh kader Partai Golkar atas nama Viktor Lerik, secara politis telah merugikan institusi Golkar sebagai sebuah organisasi politik.
Selain itu, lanjut dia, yang telah ditunjukkan oleh Viktor Lerik telah merugikan Partai Golkar baik secara materiil maupun imateriil. Dia menjelaskan, dasar tersebut telah memberikan kewenangan kepada DPD II Partai Golkar Kota Kupang untuk mencabut keanggotaan sementara terhadap Viktor Lerik dan mengajukan permohonan pemecatan ke DPP melalui DPD I Partai Golkar NTT.
Terkait PAW, Nggebu mengatakan, akan juga diusulkan sekaligus bersama-sama dengan usulan pemecatan keanggotaan Viktor Lerik ke DPP melalui DPD I Partai Golkar NTT. "Kita akan sekalian mengajukan dua permintaan tersebut ke DPP melalui DPD I," kata Nggebu.
Kendati belum memastikan waktu pengusulan pemecatan dan PAW itu, namun Nggebu memastikan akan dilakukan sesegera mungkin, agar tidak mengganggu perjalanan dan citra Partai Golkar secara keseluruhan di setiap tingkatannya. "Kita akan segera mengajukan dua surat tersebut," kata Nggebu.
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang Daniel Adoe yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan laporan hasil keputusan rapat tersebut. Namun demikian Adoe yang juga Wali Kota Kupang itu mengatakan, akan melaksanakan semua yang telah menjadi keputusan partai, demi penegakan aturan organisasi di Partai Golkar.
Ketua DPRD Kota Kupang Viktor Lerik dalam beberapa waktu sebelumnya sudah melakukan sejumlah tindakan berkaitan dengan pelaksanaan fungsinya sebagai wakil rakyat, dengan melaporkan dugaan korupsi Wali Kota Kupang Daniel Adoe ke Kejaksaan Negeri Kupang terkait penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2011 sebesar Rp13,5 miliar.
Laporan tersebut saat ini sedang didalami oleh aparat penyidik di Kejaksaan Negeri Kupang.