Sabtu 17 Sep 2011 19:42 WIB

Ditindak Lanjuti, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Presiden APPI, Vennard

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pemalsuan tanda tangan mantan Presiden Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI), Vennard Hutabarat, oleh Arya Abhiseka terus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya memerintahkan Polres Jakarta Barat untuk menanganinya.

"Polda Metro Jaya menunjuk Polres Jakarta Barat untuk menindak lanjuti kasus ini karena Bank BCA sebagai tempat kejadian perkara pemalsuan rekening itu berada di wilayah hukum Jakarta Barat," ujar Vennard Hutabarat di Jakarta, Sabtu (17/9).

Vennard yang juga mantan pemain Persija mengungkapkan, pihak kepolisian sangat serius menangani kasus ini, karena tertuduh Arya Abhiseka yang mantan Chief Excecutive Officer (CEO) APPI yang telah melakukan pemalsuan tanda tangannya benar-benar telah melakukan pelanggaran hukum.

"Bukan persoalan uangnya, tapi persoalan pemalsuan tanda tangannya yang menjadi perkara. Sampai sejauh ini belum ada itikad baik dari Arya Abhiseka," ujarnya.

Ia mengatakan, pemalsuan tanda tangan itu terjadi ketika Arya mencairkan dana milik organisasi APPI yang dilakukan Arya dalam beberapa termin dengan nilai nominasi di atas Rp10 juta.

Dalam ketentuan organisasi, penarikan dana diatas nominal tersebut harus pula dibubuhi tanda tangan Vennard Hutabarat.

"Total yang dijadikan bukti ada tujuh copy yang palsu tanda tangannya, senilai Rp650 juta. Masih ada delapan cek lagi dan kami duga nilainya sampai Rp1,7 miliar dari cek yang dicairkan sejak November 2008 sampai 2011," ujar Vennard yang akrab disapa Veve ini.

Dana sebesar Rp1,7 miliar tersebut merupakan dana bantuan dari lembaga pemain profesional FIFA (FIFPro) yang memang diperuntukkan bagi APPI sebagai anggota FIFPro.

Mengenai upaya mediasi, Vennard yang dibantu kuasa hukum Sangap Surbakti dalam menangani kasus ini sama sekali belum menerima tanda-tanda akan adanya itikad baik dan penyelesaian dari Arya yang merupakan mantan direktur kompetisi Liga Primer Indonesia ini.

Lebih jauh Vennard mengungkapkan, penyelesaian kasus ini sempat terkatung-katung. Pasalnya di satu sisi Arya harus mempertanggungjawabkan keuangan kepada APPI dan FIFPro, namun di sisi lain Arya memiliki kedekatan khusus dengan Ketua FIFPro, Brandon Schwab yang harus menerima pertanggungjawaban keuangan anggota FIFPro.

Brandon dikabarkan memiliki bisnis khusus dengan Arya, diantaranya ketika memasok sejumlah pemain asing yang akan direkrut sejumlah klub Liga Primer Indonesia.

"Dia (Arya) katakan kepada saya, kalau seandainya uang Rp1,7 miliar itu ada bagaimana? Saya katakan, bukan persoalan uangnya, tapi soal pemalsuan tanda tangannya. Dan sampai sekarang dia masih tak mau mengakui telah melakukan pemalsuan tanda tangan saya," demikian Vennard Hutabarat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement