REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Langkah Panja Mafia Pemilu DPR untuk memanggil Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sebagai langkah percuma dan sia-sia.
Rencana pemanggilan dengan tujuan untuk mempertanyakan lambannya kinerja Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut tidak banyak membantu pengungkapan kasus surat palsu. "Tidak banyak membantu," ujar Juru Bicara MK, Akil Mochtar kepada Republika, Ahad (18/9) malam.
Menurut Akil, kasus surat palsu MK dijamin tidak bakal selesai selama Polri berada dalam tekanan besar pemerintah. Hal itu terkait dengan keterlibatan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat Andi Nurpati dalam kasus tersebut.
Posisi Andi Nurpati yang disebut memegang peranan kunci dalam kasus surat palsu menjadi titik persoalan penyelesaian masalah. Menurut Akil, jika Andi Nurpati yang jelas-jelas bermasalah bisa disentuh penyidik, maka orang lain yang ikut terlibat dalam kasus itu bisa diproses.
Karena itu, Akil melihat selama Kapolri belum serius memerintahkan anak buahnya menjerat Andi Nurpati, pemanggilan oleh Panja Mafia Pemilu tidak banyak membantu menyelesaikan kasus tersebut. "Bisa jadi malah buntu," cetus Akil.
Sebelumnya, anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain, menyayangkan Polri yang terkesan menutup-nutupi data sebenarnya dan mengingkari fakta yang telah ada terkait kasus surat palsu MK. Pihaknya mensinyalir ada tekanan politik yang membuat Polri tidak transparan dan merasa ketakutan dalam menetapkan tersangka sebenarnya, yakni Andi Nurpati dan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Untuk itu, pihaknya mengagendakan pemanggilan Kapolri untuk meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut. Setelahnya, Andi Nurpati juga dipanggil kembali untuk menceritakan duduk perkara sebenarnya.