Senin 19 Sep 2011 13:03 WIB

Nazaruddin Tuding Micahel Rekayasa Barang Bukti Penangkapannya

Rep: C19/ Red: Didi Purwadi
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu (kiri) dan M Nazaruddin (kanan).
Foto: Dok kedubes RI Kolombia
Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu (kiri) dan M Nazaruddin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tersangka Kasus Suap Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, menuding barang bukti penangkapannya di Kolombia telah direkayasa. Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Menufandu, menjadi pihak yang disasar Nazaruddin telah melakukan rekayasa barang bukti ini.

Pernyataan ini dituangkan sekaligus Nazaruddin dalam surat Hak Jawab dan Hak Bantah yang disampaikannya kepada Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/9).

Nazaruddin membantah telah menandatangani Berita Acara Penyitaan. Bahkan, dia sama sekali tak pernah membungkus barang bukti tersebut ke dalam kantung plastik.

Sehingga, Nazaruddin justru mempertanyakan siapa yang melakukannya. "Apalagi saat barang bukti tersebut dibuka penyidik KPK di hadapan media, saya sama sekali tak dihadirkan sebagai pemilik," ujar Nazaruddin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement