REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Tersangka Kasus Suap Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, menuding barang bukti penangkapannya di Kolombia telah direkayasa. Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Menufandu, menjadi pihak yang disasar Nazaruddin telah melakukan rekayasa barang bukti ini.
Pernyataan ini dituangkan sekaligus Nazaruddin dalam surat Hak Jawab dan Hak Bantah yang disampaikannya kepada Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/9).
Nazaruddin membantah telah menandatangani Berita Acara Penyitaan. Bahkan, dia sama sekali tak pernah membungkus barang bukti tersebut ke dalam kantung plastik.
Sehingga, Nazaruddin justru mempertanyakan siapa yang melakukannya. "Apalagi saat barang bukti tersebut dibuka penyidik KPK di hadapan media, saya sama sekali tak dihadirkan sebagai pemilik," ujar Nazaruddin.