Senin 19 Sep 2011 14:16 WIB

Michael Menufandu Bantah Rekayasa Barang Bukti Nazaruddin

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Menufandu, membantah tudingan kuasa hukum M Nazaruddin, OC Kaligis, bahwa ia melenyapkan barang bukti penangkapan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Palembang, di Kolombia, beberapa waktu lalu.

"Semua tudingan itu tidak benar, karena saya duta besar republik indonesia saya harus menjaga kehormatan bangsa dan negara indonesia. Apa yg saya lakukan adalah untuk indonesia," tegas Menufandu beberapa saat setelah tiba di Gedung KPK, Senin (19/9). Pernyataan sang mantan Dubes ini sekaligus sangkalan terhadap tudingan merekayasa barang bukti oleh M Nazaruddin.

Ia menuturkan, kronologis yang sebenarnya di Kolombia. stafnya-lah, yang mengambil barang bukti itu karena  telah ditinggalkan Nazaruddin. Karena buronan--yang dicari interpol--, dia sudah diborgol.

Saat ditanya apakah ada saksi saat itu, ia mengaku tidak ada. Yang ada hanyalah polisi Kolombia serta pihak interpol. Artinya saat itu tidak ada satupun polisi Indonesia yang menyaksikannya. "Kecuali saya dan staf memang tidak ada polisi Indonesia saat itu," terangnya kepada wartawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement