REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Menufandu, membantah tudingan kuasa hukum M Nazaruddin, OC Kaligis, bahwa ia melenyapkan barang bukti penangkapan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Palembang, di Kolombia, beberapa waktu lalu.
"Semua tudingan itu tidak benar, karena saya duta besar republik indonesia saya harus menjaga kehormatan bangsa dan negara indonesia. Apa yg saya lakukan adalah untuk indonesia," tegas Menufandu beberapa saat setelah tiba di Gedung KPK, Senin (19/9). Pernyataan sang mantan Dubes ini sekaligus sangkalan terhadap tudingan merekayasa barang bukti oleh M Nazaruddin.
Ia menuturkan, kronologis yang sebenarnya di Kolombia. stafnya-lah, yang mengambil barang bukti itu karena telah ditinggalkan Nazaruddin. Karena buronan--yang dicari interpol--, dia sudah diborgol.
Saat ditanya apakah ada saksi saat itu, ia mengaku tidak ada. Yang ada hanyalah polisi Kolombia serta pihak interpol. Artinya saat itu tidak ada satupun polisi Indonesia yang menyaksikannya. "Kecuali saya dan staf memang tidak ada polisi Indonesia saat itu," terangnya kepada wartawan.