REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu, membantah tudingan bahwa ia menghalang-halangi kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis untuk bertemu kliennya saat ditangkap di Kolombia.
Ada beberapa alasan yang membuat Menufandu tidak mempertemukan Nazaruddin dengan OC Kaligis tersebut. "Saya tidak menghalangi, karena peraturan di sana, kuasa hukum harus mendapat izin dari Jaksa Agung dulu untuk bertemu dengan tersangka," kata Menufandu usai menjalani pemeriksaan Komite Etik KPK, Senin (19/9).
Oleh karena itu, lanjut Menufandu, sebagai wakil pemerintah RI di Kolombia yang berkuasa penuh, ia harus tunduk pada peraturan yang diterapkan di Kolombia. Itulah yang membuatnya tidak mengizinkan Nazaruddin bertemu dengan OC Kaligis saat proses penangkapan dan pemulangannya ke tanah air.
Seperti diketahui, saat menjemput Nazaruddin di Kolombia, OC Kaligis mengeluhkan sikap Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Menufandu. Michael, menurut Kaligis, sempat mencoba menghalangi dirinya bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Michael sempat mencoba menghalangi saya untuk bertemu Nazar. Hingga siang hari saya tunggu, dia tidak datang menemui saya untuk membawa saya ke Nazaruddin. Akhirnya saya juga yang harus mendatanginya," kata Kaligis.
OC Kaligis menuding Michael mencuri barang-barang Nazaruddin, termasuk paspor. "Saya sudah minta itu semua. Tapi tidak kunjung dikasih," ujarnya.