REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi II DPR RI, Amrun Daulay melakukan tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada tahun 2004.
Amrun menolak dituduh korupsi atas dakwaan JPU tersebut. "Saya tidak mengambil kebijakan dan saya tidak menikmati uang negara. Saya mengambil tindakan itu atas kebijakan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah," kata Amrun menanggapi dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9).
Atas keberatannya itu, Amrun akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada majelis hakim. Ia akan melakukan hal tersebut pada persidangan pekan depan.
Seperti diketahui, Anggota Komisi II DPR-RI, Amrun Daulay, terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Selaku Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial (Dirjen Banjamsos) di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2003-2006, Amrun didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Amrun didakwa korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi potong impor pada tahun 2004. Politisi Partai Demokrat itu dikenakan dakwaan alternatif mengacu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa selaku Dirjen Banjamsos bekerja sama dengan Yusrizal, Iken BR Nasution, Musfar Aziz dan Bachtiar Chamsyah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata JPU Supardi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.