REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/9), mendakwa anggota Komisi II DPR-RI, Amrun Daulay, melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial di Departemen Sosial periode 2003-2006.
Amrun pun terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Amrun didakwa korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi potong impor pada tahun 2004. Politisi Partai Demokrat (PD) itu dikenakan dakwaan alternatif mengacu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa selaku Dirjen Banjamsos bekerjasama dengan Yusrizal, Iken BR Nasution, Musfar Aziz dan Bachtiar Chamsyah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata salah satu anggota JPU, Supardi, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (19/9).
Surat dakwaan nomor Dak-25/24/09/2011 itu menguraikan bahwa Amrun telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) pimpinan Musfar Aziz dalam pengadaan mesin jahit.
Sedangkan pada pengadaan sapi impor dari Australia, Amrun menunjuk langsung PT Atmadhira Karya milik mendiang Iken Nasution sebagai perusahaan rekanan. Pada pelaksanaannya, proyek pengadaan diwarnai praktik penggelembungan harga.
"Terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Amusdjaja Deswarta dan Mulyono Machasi selaku Direktur Bantuan Sosial dan Fakir Miskin agar melaksanakan pengadaan sapi dengan rekanan PT Atmadhira Karya, karena merupakan perusahaan pesanan dari Bachtiar Chamsyah," ujar Supardi.
Pengadaan mesin jahit yang dibiayai APBN tahun 2004 merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar. Kemudian pengadaan mesin jahit yang besumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 merugikan negara sebanyak Rp 5,8 miliar. Sementara pada pengadaan sapi jenis Steer Brahman Cross, negara rugi sebanyak Rp 3,6 miliar. Sehingga kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 15 miliar lebih.