REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jakarta Selatan, Imam Sugianto, meminta kerjasama para pihak yang mempunyai bukti rekaman terkait kericuhan di SMAN 6 Jakarta.
Termasuk bukti yang dapat menunjukkan pelaku pemukulan. "Ada buktinya tidak? Jika ada, kalau perlu akan kita cari malam ini (pelakunya)," kata Imam saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Berdasarkan data kepolisian, kata Imam, akibat kericuhan ini menyebabkan tujuh siswa SMAN 6 dan tiga wartawan mengalami luka. Bahkan ada anggota polisi yang terkena pukulan.
Menurut Imam, polisi akan bertindak secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus kericuhan tersebut. Polisi akan mengusut siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Sementara terkait adanya siswa di bawah umur 17 tahun yang terlibat kericuhan, polisi tetap akan melakukan penindakan. "Ada undang-undang anak," katanya.
Menurut Imam, bila ada siswa di bawah umur 17 tahun yang terbukti melanggar hukum, polisi tetap akan memprosesnya sesuai ketentuan. Jika diproses lebih lanjut, polisi akan bekerjasama dengan pihak lembaga pemasyarakatan untuk melakukan penanganan. "Kita akan terapkan sesuai prosedur," ujarnya.
Sementara mengenai kemungkinan penggunaan Undang-Undang Pers terkait dugaan menghalangi kerja jurnalistik, Imam mengatakan, itu bisa saja digunakan. Selain itu, menurutnya, polisi juga bisa menerapkan pasal berlapis terkait kericuhan tersebut. "Tapi kita akan dudukkan secara seimbang," tandasnya.