Selasa 20 Sep 2011 08:31 WIB

Komite Etik KPK akan Periksa Chandra dan Jassin

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komite Etik KPK , Selasa (20/9), kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk kedua kalinya bagi Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah. Komite pimpinan Abdullah Hehamahua itu masih memerlukan keterangan dari orang yang disebut-sebut oleh tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin sebagai perekayasa kasus suap Sesmenpora tersebut.

"Kami masih perlu  keterangan Chandra . Hari ini jadwal pemeriksaan bagi dia sore,” kata  Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua saat dihubungi Republika, Selasa (20/9) pagi.

Sehari sebelumnya, Senin (19/9), Chandra diperiksa terkait dengan sejumlah tudingan Nazaruddin sebagai perekayasa kasus suap Sesmenpora. Pada pemeriksaan itu, berdasarkan keterangan Abdullah, Chandra mengungkapkan bahwa ia hanya bertemu dengan Nazaruddin sebanyak empat kali. Bukan lima kali seperti yang disebutkan oleh Nazaruddin. Ada satu pertemuan yang tidak diakui oleh Chandra yaitu pertemuan yang dilakukan di Kantor KPK.

Selain Chandra, lanjut Abdullah, pihaknya pada hari ini juga akan memeriksa pimpinan KPK lainnya. Yaitu, Haryono Umar. Pemeriksaan ini merupakan untuk kali pertamanya.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK dibentuk setelah adanya tudingan-tudingan dari Nazaruddin bahwa sejumlah petinggi KPK melakukan rekayasa dalam penanganan kasus suap pembangunan Wisma Atlet.

Komite Etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat internal KPK seperti Wakil Ketua M Jasin, mantan Deputi Penindakan, Ade Rahardja, dan Juru Bicara Johan Budi.

Selain itu, dari pihak luar Komite Etik juga telah memanggil beberapa nama seperti Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan anggota DPR RI, Saan Mustopa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement