Selasa 20 Sep 2011 11:46 WIB

UU Penyelenggara Pemilu Resmi Disahkan

Rep: Esthi Maharani/ Red: cr01
Rapat Paripurna anggota dewan di gedung DPR, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rapat Paripurna anggota dewan di gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Hal tersebut diputuskan dalam sidang paripurna di DPR, Selasa (20/9).

Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, mengatakan dalam pembacaan laporan Komisi II, dari segi substansi, RUU ini dikonstruksikan sebagai suatu perbaikan dan penyempurnaan dari UU Penyelenggara Pemilu yang telah ada. "Ini menjadi langkah maju penyempurnaan bagi Penyelenggara Pemilu di Indonesia," katanya.

Untuk itu, perubahan atau penyelesuaian ‘aturan main dalam penyelenggara pemilu’ yang menjadi bagian dari substansi RUU dimaksud menjadi ketentuan yang memudahkan Penyelenggara Pemilu menjalankan fungsi dan perannya, dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepemiluan yang efektif.

Namun, sebelum disahkan, interupsi sempat mencuat dari Ahmad Rubai, anggota DPR dari Fraksi PAN. Ia mengatakan UU Penyelenggara Pemilu ini merupakan UU yang akan menentukan perjalanan politik ke depan.

"RUU ini layaknya ibu kandung yang akan melahirkan presiden kita ke depan. Maka UU Penyelenggara Pemilu ini harus sehat dan bersih," katanya. "Yakni dengan memastikan jiwa dan nafas penyelenggara pemilu agar independen. Spirit independensi harus dikuatkan dalam proses rekrutmen."

Pemimpin sidang, Pramono Anung, mengatakan interupsi yang disampaikan oleh anggota Fraksi PAN sudah termaktub dalam badan Undang-Undang. Sehingga UU tersebut resmi disahkan dan setujui oleh semua anggota dewan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement