Selasa 20 Sep 2011 18:03 WIB

Wah.. Norman Harus Lepaskan Embel-embel 'Briptu'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Briptu Norman Kamaru
Briptu Norman Kamaru

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Polisi yang dikenal karena menyanyi lagu India "Chaiya, Chaiya", Briptu Norman Kamaru, mengajukan surat pengunduran dirinya ke Mabes Polri. Namun Polri menegaskan jika memang telah mundur, Norman tidak boleh menggunakan embel-embel 'Briptu' di depan namanya dalam berkarir di dunia hiburan. "Tidak bisa lagi (pakai 'Briptu'). Paling jadi Norman saja," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).

Anton menambahkan pangkat Briptu merupakan pangkat yang digunakan secara resmi dalam kepolisian. Dengan pengajuan pengunduran diri Norman sebagai polisi, secara otomatis pangkat tersebut akan dicopot juga dan Norman nantinya tidak berhak menggunakannya lagi di depan namanya.

Ia menambahkan pihaknya sangat menyadari bakat Norman dalam bidang seni hiburan. Saat menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Senin (19/9) lalu, Norman melalui pihak keluarga beralasan pengunduran dirinya agar dapat merawat orang tuanya serta mengembangkan bakatnya di dunia hiburan. Surat pengunduran diri Norman, tambahnya, saat ini sudah diterima dan dalam proses. "Kita tunggu saja hasil keputusannya dalam rapat, tidak lama lagi sudah ada keputusannya," ujarnya.

Mengenai denda yang akan diberikan kepada Norman, hal itu juga akan dibahas dalam rapat tersebut. Pasalnya Polri belum pernah mengalami seperti yang dilakukan Norman. Untuk mengajukan pengunduran diri, Norman harus melakukan dinas minimal selama 10 tahun, sedangkan Norman baru bertugas selama empat tahun delapan bulan. "Selama ini tidak ada yang melaksanakan itu, karena dinas minimal 10 tahun. Biasanya tdk ada. Makanya kita blm pernah mengalami seperti ini, hal ini yang pertama. Kita berharap tidak ada lah yang seperti ini lagi," harapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement