REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri pada Rabu (21/9) akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Untuk kasus MK, besok jam 09.00 WIB, akan dilaksanakan gelar perkara atas permintaan dari pengacaranya Zainal Arifin Hoesein," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (20/9).
Gelar perkara yang dilaksanakan akan dihadiri pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kemudian dihadiri pihak Satgas Anti Mafia Hukum, ujarnya. "Penyidik akan memaparkan yang dipimpin Karowasdik, kemudian dihadiri jajaran Irwasum, Propam, dan Divkum. Divkum ini diundang karena memang praktek hukum," kata Anton.
Gelar perkara dilaksanakan untuk menjelaskan duduk persoalan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK yang telah ditangani, katanya.
"Hal ini supaya menjelaskan ke masyarakat, khususnya yang terkait kasus tersebut yang ada sangkut pautnya, sehingga mereka semua memahami secara internal," kata Anton.
Kepolisian sebelumnya menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Surat palsu MK bernomor 112/MK.PAN/VIII tertanggal 14 Agustus 2009 dalam sengketa pemilihan legislatif daerah pemilihan (pileg dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) I. Hal ini terkait dengan mantan anggota KPU, Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.
Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah. Penyidik saat ini sudah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut yakni juru panggil MK, Masyhuri Hasan dan mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein yang diduga memalsukan surat putusan MK.