REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira buat para korban lumpur lapindo. Pasalnya pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Perpres pembayaran ganti rugi buat sembilan rukun tetangga (RT) yang terkena dampat lumpur tersebut.
Peraturan itu kini sudah selesai dan rencananya akan ditandatangani Presiden pada Senin (26/9) esok. "Perpres itu hari senin ditandatangi Presiden,"ujar Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, usai rapat penanganan lumpur lapindo, di Istana Negara, Selasa (20/9).
Menurut Djoko Ia akan segera ke lokasi kejadian untuk menjelaskan penerbitan perpres ini ke masyarakat. Begitupula, Wakil Presiden Boediono juga dijadwalkan akan pergi ke lokasi. "Jadi besok saya di sana, Wapres lusa juga ke sana,"terangnya.
Dalam Perpres tersebut, sembilan RT dinyatakan masuk area terdampak dan pembayarannya akan segera dituntaskan. Sementara itu Lapindo sendiri untuk tahun 2011 telah membayarkan sejumlah ganti rugi kepada para korban.
Jumlah yang akan dibayarkan buat para korban lapindo pada awal tahun depan yakni sebesar Rp 1 sampai Rp 2 triliun.