REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kubu terdakwa Amrun Daulay membantah tudingan melakukan penunjukan langsung pada pengadaan mesin jahit dan sapi potong impor pada tahun 2004.
Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Amrun, Burhanuddin Daulay, sesuai dengan kutipan dakwaan Jaksa Penunutut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kliennya tidak melakukan penunjukan langsung terhadap PT Lasindo (pengadaan mesin jahit) dan PT Atmadhira Karya (pengadaan sapi).
Tetapi Amrun yang pada waktu itu menjabat sebagai Dirjen Bantuan dan Jaminan Sosial hanya melaksanakan tugas administrasi sesuai arahan Menteri Sosial pada waktu itu. "Klien kami tidak melakukan penunjukan langsung dan tidak termasuk pihak yang menerima uang dari PT Lasindo maupun dari PT Atmadhira Karya," kata Burhanuddin kepada Republika, Selasa (19/9).
Seperti diketahui, Anggota Komisi II DPR-RI, Amrun Daulay, terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Selaku Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial (Dirjen Banjamsos) di Departemen Sosial (Depsos) tahun 2003-2006, Amrun didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Ia didakwa korupsi dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi potong impor pada tahun 2004. Politisi Partai Demokrat itu dikenakan dakwaan alternatif mengacu pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.