REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan lokasi terbuka Pemilihan Gubernur Banten menjadi tiga zona.
Sebanyak 24 lokasi terbuka yang tersebar di delapan kabupaten/kota se-Banten diusulkan menjadi tempat kampanye dalam tiga zona tersebut. Zona A meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Cilegon. Zona B meliputi Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Dan terakhir, Zona C meliputi meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Enam daerah sudah mengusulkan lokasi kampanye secara pasti. Hanya usulan lokasi dari dua daerah yang belum pasti, yakni Kota Serang dan Kabupaten Tangerang," kata Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Didih Muhamad Sudi, Selasa (20/9).
Kota Serang dan Kabupaten Tangerang belum resmi mengusulkan lokasi kampanye, karena KPU setempat belum melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah. Usulan sementara dari KPU Kota Serang, yakni di Alun-alun Timur dan Lapangan Curug. Sedangkan KPU Kabupaten Tangerang mengusulkan Lapangan Teluk Naga, Lapangan Rajeg, Lapangan Tiga Raksa, dan Lapangan Balaraja sebagai lokasi kampanye.
Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Banten, Endang Suryadi, mengatakan setelah ditentukan zona kampanye, KPU akan menentukan jadwal kampanye masing-masing pasangan. Jadwal kampanye akan ditentukan setelah rapat khusus bersama KPU kabupaten/kota dan tim pemenang para pasangan calon. "Rapat khusus ini untuk mendapatkan kesepakatan jadwal kampanye," kata Endang.
Selanjutnya, kata Endang, akan digelar kampanye damai pada 6 Oktober 2011. Keesokan harinya akan digelar kampanye terbuka, di tiap zona yang telah disepakati. Kampanye terbuka dilakukan seperti di lapangan. "Kami perlu mengadakan kesepakatan dahulu bersama para tim kampanye dan juga KPU Kabupaten/Kota, karena mereka yang lebih mengetahui wilayahnya masing-masing," ujarnya.