Rabu 21 Sep 2011 08:28 WIB

Sidang Gugatan UU Perkawinan Ditunda

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: cr01
Halimah Agustina Kamil
Foto: Antara
Halimah Agustina Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 ayat (2) huruf f yang diajukan Halimah Agustina Kamil—janda anak presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo—ditunda untuk dua pekan mendatang.

Hal itu karena salah satu kuasa hukum Halimah, Chairunisa Jafisham, sejak akhir Ramadan lalu harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli.

Kuasa hukum Halimah lainnya, Laica Marzuki, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Shinta Nuriyah dan Musdah Mulia yang memastikan hadir pada sidang berikutnya.

Shinta Nuriyah adalah istri mantan presiden Abdurrahman Wahid, sementara Musdah Mulia merupakan aktivis perempuan, peneliti, dan penulis di bidang keagamaan yang menyatakan siap memberikan pemaparannya terkait persoalan perceraian.

Menurut Laica, ketidakhadiran Chairunnisa terkait langsung dengan ketidakhadiran saksi ahli untuk memberikan penjelasan sidang tersebut. "Kami mohon diberikan waktu untuk dua minggu ke depan," katanya di gedung MK, Selasa (20/9).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan ahli dalam sidang yang akan digelar dua pekan ke depan.

Dalam permohonannya, Halimah menilai Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f merugikan hak konstitusionalnya karena tidak mencantumkan hal-hal yang menjadi penyebab perselisihan/pertengkaran itu terjadi. Hal itu menyebabkan pihak istri seringkali merasa dirugikan dalam hal penyebab terjadinya pertengkaran.

Misalnya, suaminya menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain seraya meninggalkan tempat kediaman bersama, sehingga pastinya pertengkaran dengan istri yang sah tidak terhindarkan. Karena itu, pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f sepanjang frasa "antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran" dibatalkan/dihapus karena bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan ini adalah buntut dari perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah pada 2007 lalu. Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah dengan alasan sering terjadi pertengkaran terus-menerus, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.

Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi, namun di tingkat peninjauan kembali (PK), gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang sama. Saat menggugat cerai talak, Bambang telah tinggal bersama dengan artis Mayangsari (istri Bambang saat ini) yang dituding sebagai penyebab pertengkaran.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement