REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri rencananya akan menggelar perkara kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap salah satu tersangka Zainal Arifin Hoesein pada Rabu (21/9) ini. Dalam gelar perkara ini, penyidik akan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH).
"Iya, rencananya akan digelar hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang dihubungi pada Rabu (21/9).
Anton menambahkan gelar perkara ini merupakan tanggapan atas permintaan mantan panitera pengganti MK yang menjadi tersangka, Zainal Arifin Hoesein. Zainal mengadukan adanya keganjilan dalam penanganan kasus ini kepada Kompolnas dan Satgas PMH. Namun, dalam gelar perkara ini, tersangka tidak diikutsertakan.
Anton juga menegaskan hasil gelar perkara ini bukan untuk menurunkan status Zainal dari tersangka menjadi saksi. Zainal akan tetap sebagai tersangka. Namun, lima saksi meringankan yang diajukan Zainal, salah satunya Ketua MK, Mahfud MD, akan dipertimbangkan penyidik untuk menjadi saksi tambahan.
"Sejauh ini saksi sudah cukup, tapi nanti bisa dipertimbangkan dalam gelar perkara nanti," ujarnya.
Polisi menetapkan dua orang tersangka dari MK yaitu Zainal Arifin Hoesein dan Mashuri Hasan sebagai pembuat surat palsu MK. Namun, polisi belum juga menetapkan tersangka dari unsur pengguna dan pemberi perintah untuk membuat surat palsu dengan dalih masih kurangnya barang bukti.