REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Rabu (21/9), memvonis bersalah dan menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manullang. Rosalina menganggap hukuman itu terlalu berat. "Menurut saya berat tapi saya yakin ini yang terbaik buat saya dan semoga ini hukuman yang seadil-adilnya buat saya," kata Rosalina usai persidangan.
Atas putusan itu, ia belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman itu. Ia masih mempertimbangkan mengenai hal tersebut bersama kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, terdakwa mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang divonis tahun kurungan penjara oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain itu Rosa juga dikenakan denda sebesar juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Maka menjatuh terdakwa dua tahun enam bulan pidana penjara," kata Ketua majelis hakim Suwidya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/9).
Selain dijatuhkan hukuman pidana penjara, Rosa juga dikenakan dengan denda Rp 200 juta subsider dengan enam bulan penjara.