Rabu 21 Sep 2011 17:47 WIB

Kasus Surat Palsu MK, Mabes Polri Segera Periksa Mahfud MD

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Chairul Akhmad
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik yang menangani kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui pemeriksaan beberapa orang saksi meringankan, salah satunya Ketua MK, Mahfud MD, yang diajukan salah satu tersangka Zainal Arifin Hoesein.

Penyidik pun segera memeriksa Mahfud MD sebagai saksi tambahan. "Mengajukan saksi meringankan boleh saja, itu kan hak tersangka. Hasil gelar perkara akan diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).

Anton menambahkan beberapa saksi meringankan yang diajukan Zainal akan dimintai keterangan seputar surat palsu MK tertanggal 14 Agustus 2009. Selain Mahfud MD, Zainal mengajukan saksi meringankan lainnya yaitu Maria Indrati dan Haryono MCL dari MK serta guru besar dari Undip, Fakhrukh Yudan sebagai saksi ahli.

Namun Anton belum mengetahui waktu pemanggilan lima saksi meringankan tersebut, karena hal itu menjadi wewenang penyidik yang menangani kasus itu.

Gelar perkara sendiri berlangsung terbuka dengan dihadiri Kompolnas, Satgas PMH dan kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein. "Gelar perkara dilakukan terbuka, tadi dihadiri Satgas PMH, Kompolnas dan pengacara tersangka Zainal," jelas Anton.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement