REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik melakukan gelar perkara atas permintaan salah satu tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesein, dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH).
Namun Zainal tidak dengan tegas menunjuk peran mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, dalam kasus tersebut. "Saya tidak bisa menilai peran Andi Nurpati. Itu kan penyidik yang bisa," kata Zainal yang ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Saat ditanya apakah ia tidak mempertanyakan kepada polisi kenapa tidak menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka? Zainal berkelit, hal itu terserah penyidik. Selain Andi Nurpati, Zainal juga tidak tegas menyebut peran Dewie Yasin Limpo, politisi Partai Hanura yang diuntungkan dalam surat palsu MK tersebut.
Ia mengakui memang ada pertemuan dengan Dewie di tempat tinggalnya, namun hanya meminta pertolongan tanpa ada iming-iming dari Dewie. Zainal mengaku awalnya menolak permintaan Dewie tersebut. Karena didesak terus-menerus, maka ia pun bersedia bertemu dengan Dewie.
Dalam pertemuan itu, Dewie meminta agar surat jawaban MK kepada KPU diberikan kata 'penambahan suara'. "Dewie itu yang minta agar surat jawaban nanti yang dibuat, diberikan kata penambahan suara seperti surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009," jelasnya.