REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/9), memutuskan vonis bersalah terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mohamad El Idris.
Mantan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya, saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/9).
Atas perbuatannya itu, lanjut Suwidya, El Idris dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara.
Menurut Suwidya, El Idris terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dianggap telah melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberian Sesuatu Kepada Penyelenggara Negara.
Adapun yang memberatkan putusan hakim adalah yang bersangkutan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi korupsi. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah tersangkut masalah hukum.
Seperti diketahui, Mohamad El Idris bersama Mindo Rosalina Manulang dan Sesmenpora Wafid Muharam ditangkap KPK pada 21 April 2011 lalu. Mereka ditangkap lantaran sedang melakukan transaksi suap di ruangan Wafid Muharam terkait pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang.