Rabu 21 Sep 2011 21:47 WIB

Kuota Haji Tambahan Dibisniskan?

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN--Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Madura, Juhaidi, menyatakan, praktik suap bagi calon haji agar bisa berangkat lebih awal kemungkinan dilakukan oleh oknum masyarakat.

"Kalau dari Kantor Kemenag Pamekasan tidak ada instruksi untuk melakukan pungutan uang tambahan," kata Juhaidi di Pamekasan, Rabu.

Menurut dia, sistem pemberangkatan ibadah haji bagi para calon haji di Kabupaten Pamekasan sesuai dengan daftar tunggu yang telah ditetapkan.

Juhaidi mengaku, pada musim haji tahun ini memang ada kuota tambahan di Indonesia sebanyak 10.000 orang. Dari jumlah itu, Kementerian Agama RI membagi kuota haji tambahan itu ke seluruh provinsi di Indonesia.

Jawa Timur sendiri mendapatkan jatah sebanyak 840 orang dan dari jumlah itu dibagi ke berbagai kabupaten di Jatim. "Tapi yang masuk kuota tambahan ini adalah calhaj yang memang masuk dalam daftar tunggu. Yang jelas secara institusi tidak ada perintah penarikan uang," kata Juhaidi menegaskan.

Jika memang ada penarikan, menurut dia, itu jelas bukan dari Kantor Kementerian Agama, melainkan oknum masyarakat.

Dugaan suap haji di kantor Kemenag Pamekasan ini mulai muncul ketika ada calhaj yang mengeluhkan penarikan uang tambahan dengan besaran bervariatif, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, bahkan ada yang mencapai Rp 15 juta.

Penarikan ini dilakukan bagi bagi calhaj yang ingin berangkat lebih awal dari jadwal atau daftar tunggu sebelumnya.

Ketua Komisi D DPRD Pamekasan Makmun menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika praktik suap itu memang terjadi. Sebab haji merupakan ibadah yang tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengamalkan rukun Islam.

"Kami sangat kecewa jika itu memang terjadi di lapangan. Ibadah kok dicampur dengan perbuatan menyimpang," ucap Makmun.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement