REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus suap Kemenakertrans, Dharnawati, membantah pernyataan Direktur Utama PT Alam Jaya Papua, Samsu Alam yang menyebut Dharnawati 'bermain' sendiri untuk memberikan uang suap sebesar Rp 1,5 miliar ke pejabat Kemenakertrans. Dharnawati mengaku melakukan itu atas seizin perusahaannya.
"Diketahui oleh perusahaan," kata Dharnawati singkat usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/9) malam
Sebelumnya, Direktur Utama PT Alam Jaya Papua Samsu Alam menegaskan perusahaan yang dipimpinnya tak terlibat dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi. Samsu mengaku, tersangka Dharnawati hanya meminjam perusahaannya untuk berkompetisi mendapatkan proyek itu.
Oleh karenanya Samsu membantah memerintahkan Dharnawati untuk memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada dua pejabat Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemennakertrans) Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
"Dia hanya pake bendera. Dia hanya pinjam bendera saja," katanya di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK, Jakarta, Rabu (21/9).
Samsu menegaskan dirinya tak pernah mengetahui Dharnawati memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada dua pejabat tersebut. Dia juga mengaku tak pernah mengetahui perihal adanya pinjam meminjam uang kepada pihak Kemennakertrans.
Dia menegaskan tak pernah berhubungan dengan pihak Kemennakertrans terkait proyek tersebut. Dharna, ditegaskannya, 'bermain' sendiri dalam kasus ini. Wanita itu tak pernah berkonsultasi dengannya. Oleh karenanya, Samsu mengaku tak tahu menahu apakah Dharna dijebak atau tidak.