Kamis 22 Sep 2011 13:48 WIB

Ryan 'Penjagal Jombang' Dinilai Alami Gangguan Jiwa

Rep: Nur Farida/ Red: Didi Purwadi
Very Idham Henyansyah alias Ryan
Foto: www.kabarinews.com
Very Idham Henyansyah alias Ryan

REPUBLIKA.CO.ID,KOTA KEMBANG - Saksi ahli menyimpulkan Very Idham Henyansyah alias Ryan mengalami masalah kejiwaan. Sehingga, dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

Lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) Very Idham Henyansyah dilaksanakan Kamis (22/9) di PN Depok. Sebelumnya sidang peninjauan kembali Ryan pernah dilaksanakan dua kali di PN Depok pada 13 dan 19 Agustus lalu. Namun, ketidakhadiran Ryan menyebabkan sidang peninjauan kembali ditunda.

Pada sidang putusan 6 April 2009, hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Ryan karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso. Atas hasil putusan lalu, Ryan mengajukan sidang Peninjaun Kembali (PK).

Dalam sidang yang masih berlangsung ini, saksi ahli memutuskan Ryan tidak bersalah melakukan tindakan pidana tersebut. Ini dikarenakan penyakit yang dideritanya.

Ryan juga mengalami masalah dalam perkembangan kepribadiannya. Sehingga, dia tidak bisa diminta pertanggungjawaban atas tindak pidananya.

Keterangan pemohon sidang PK dalam sidang peninjaun kembali banyak memaparkan mengenai penyakit kejiwaan yang diderita oleh Ryan. Saksi ahli membacakan kedudukan hukum untuk pelaku yang memiliki permasalahan serupa yang diderita Ryan. Disebutkan saksi bahwa Ryan memiliki ciri-ciri seorang psikopat antara lain egosentris, tidak memiliki empati, dan suka berbohong untuk menutupi kesalahannya.

Pemohon sidang PK membacakan puluhan contoh pelaku tindak pidana yang mengalami penyakit psikopat beserta hukuman yang pernah dijatuhkan kepada pelaku di berbagai negara. Berdasarkan alasan yang dikemukakan, tim kuasa hukum berharap hakim agung membatalkan hukuman berdasarkan putusan pada 9 April 2009. Hakim diminta untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement