REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD siap mendatangi penyidik Bareskrim Polri untuk membela posisi mantan panitera pengganti MK Zainal Arifin Hoesein. Menurut Mahfud, pihaknya akan datang tanpa pengawal dan hanya membawa ajudan pribadi untuk memenuhi permintaan penyidik.
Mahfud melakukan itu untuk menyiasati aturan agar proses penyidikan berlangsung cepat. Jika penyidik memanggilnya dalam kapasitas Ketua MK, maka harus minta ijin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan itu membutuhkan waktu lama.
“Karena itu, bila ada permintaan resmi dari kuasa hukum Zainal, dan saya dibutuhkan, saya pasti datang dengan hakim konstitusi lain,” ujar Mahfud di gedung MK, Kamis (22/9).
Mahfud, MK memiliki tanggungjawab moral untuk melindungi anak buahnya yang diperlakukan tidak adil oleh penyidik. Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin Zainal bisa ditetapkan jadi tersangka padahal yang bersangkutan adalah korban.
Adapun, pembuat surat palsu, orang yang menggunakannya secara sadar, pemalsu tandatangan Zainal, dan terekam CCTV, serta sengaja tidak menyampaikan surat putusan MK yang asli, kata dia, masih saja bebas. Semua bukti itu, kata Mahfud, sangat lebih dari cukup untuk menjerat aktor utama menjadi tersangka.
Atas dasar itu, Mahfud menegaskan, Andi Nurpati dihukum atau tidak, MK tidak merasa rugi. “Tapi MK tidak rugi Andi Nurpati tidak jadi tersangka. MK sudah melapor, dan itu urusan Polri,” jelas Mahfud.