REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, menyilahkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa untuk berbicara semaunya. Hal itu terkait tudingan Harifin yang menilai beberapa komisioner KY tidak memiliki kompetensi hukum acara di pengadilan.
"Bagaimana dia bisa menilai begitu? Kita belum pernah berdialog, dia belum pernah mendengar kami berbicara," ceplos Suparman. Menurut Suparman, semua komisioner KY sudah mencapai pendidikan tertinggi di perguruan tingginya dan sebagian berprofesi sebagai pengacara. Kalau dikatakan tidak memiliki ilmu hukum acara, hal itu sangat berlebihan.
Pihaknya mengklaim, tujuh komisioner KY sangat mengerti, dan paham berkaitan dengan kode etik beberapa kali kita berbeda pendapat hakim. Meski beberapa kali berbeda pendapat dengan MA, kata dia, bukan berarti KY tidak bisa memiliki titik bertemu.
Karena itu, pihaknya justru berharap MA membuka diri, dan KY ingin membicarakan soal tersebut. Karena perbedaan KY dengan MA itu sedikit. "Sebagian besar itu kita sama. Spiritnya sama. Perbedaannya hanyalah kami punya pandangan begini, MA punya pandangan begini, mari kita bertemu," harap Suparman.
KY, lanjut dia, berkeinginan dalam waktu tidak terlalu lama segera bertemu dengan MA. Pertemuan kedua lembaga negara itu diharapkan bisa menemukan satu titik sehingga antara KY dengan MA bisa saling membuka diri untuk menyelesaikan persoalan. itu.
Ia mengklaim, tindakan KY memberi rekomendasi pelanggaran hakim terkait persidangan sudah benar. Karena faktanya, 85 persen laporan yang masuk ke KY itu terkait putusan hakim, dan itu yang tidak bisa diabaikan.
KY tidak bisa menilai hakim, kata Suparman, hal itu hanya perbedaan persepsi, sebab hakim tidak boleh mengabaikan alat bukti yang bisa menjerat tersangka. Jika hal itu diabaikan, misal dalam kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, maka terjadi pelanggaran kode etik. "Alat bukti yang menjerat tidak boleh diabaikan. KY dalam merekomendasi hakim nakal berdasarkan bukti," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua MA Harifin Andi Tumpa menuding beberapa anggota Komisi Yudisial (KY) tidak paham hukum acara di pengadilan. Kritikan itu disampaikan dihadapan ribuan hakim dari seluruh Indonesia saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure, Kamis (22/9).
"Sebagian komisioner (KY) tidak paham tugas hakim yang mempertaruhkan keselamatannya," cetus Harifin. Yang lebih menyedihkan, kata dia, kompetensi komisioner KY jauh dari memadai dalam hal penguasaan ilmu hukum acara. Meski begitu, mereka gemar sekali menyalahkan hakim yang bekerja serius di pengadilan.