Jumat 23 Sep 2011 07:03 WIB

KY Keberatan Hakim Kasus Gayus Dimutasi ke Sungai Liat

Rep: erik purnama hadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) memindahkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Albertina Ho ke PN Sungai Liat, Bangka Belitung tidak tepat.

Menurut komisioner KY, Suparman Marzuki, Albertina masih layak bekerja di Jakarta sebab memiliki integritas dan intelektualitas yang mumpuni. "Dia cocok menangani kasus-kasus di Jakarta. Sebaiknya tidak ditarik ke Sungai Liat," kata Suparman.

Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan kepindahan Albertina adalah mutasi biasa yang sifatnya promosi dan dialami setiap hakim. Harifin mengakui jika hakim Albertina memiliki potensi bagus. "Tapi kan tak boleh langsung ke posisi tinggi tanpa melalui jenjang. Dengan menjadi Wakil Ketua PN Sungai Liat, diharapkan leadership Albertina terlihat," katanya.

Suparman menilai, mutasi tersebut murni kewenangan MA. Namun pihaknya berharap bila kepindahan Albertina ke Sungai Liat benar-benar karena promosi jabatan. Bukan malah membuang hakim yang diperbantukan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. "Mudah-mudahan MA mempromosikan bu Albertina."

Suparman menilai, sangat wajar muncul anggapan miring dari publik terhadap mutasi itu. Sebab di PN Jakarta Selatan, Albertina masih mengadili kasus besar. Seperti memimpin sidang kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan, jaksa kasus Antasari Azhar, Cirus Sinaga, dan pelaku pelecehan seksual Anand Khrisna.

Cara Albertina menangani kasus sensitif tersebut, kata dia, membuat orang berpandangan bila yang bersangkutan merupakan hakim yang berintegritas tinggi. Karenanya Suparman meminta MA mempertimbangan pandangan publik dalam membuat keputusan pemindahan Albertina. "Publik memberi reaksi kurang bagus, karena bagian dari ketidakpercayaan bila Albertina dipromosikan," ujar Suparman.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement