REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah guru akan melaporkan oknum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) ke Ombudsman lantaran diduga memotong Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Laporan tersebut dibuat setelah investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Pengawas (Banwas) tak juga menyelesaikan masalah potongan TPP. "Kami kecewa dengan kinerja Inspektorat dan Banwas. Kami yang jadi korban seharusnya dimintai keterangan, ternyata itu tidak dilakukan," ujar Koordinator guru TPP Jatim, Wisnu Pradata, Jumat (23/9).
Lantaran hal itu, Wisnu akan melaporkan masalah pemotongan TPP ke Ombudsman, Kamis (29/9), pekan depan. Dia mengatakan semua guru tingkat Sekolah Dasar (SD) di Surabaya yang menjadi korban pemotongan TPP siap melaporkan ke Ombudsman dan dimintai keterangan.
Menurut Wisnu, sejumlah guru yang menjadi korban pemotongan TPP mendapat intimidasi dan ancaman. Mereka diintimidasi agar TPP yang diterima boleh dipotong. Mereka diancam bakal dimasukkan daftar hitam (blacklist) tunjangannya tidak boleh dipotong.
Lantaran diancam, sejumlah guru terpaksa merelakan tunjangannya dipotong hingga Rp 100 ribu. Pemotongan tersebut berdalih untuk melancarkan proses administrasi dan pencairan TPP. Wisnu mengaku sudah menerima laporan dari 20 guru yang mengaku tunjangannya dipotong.
Wisnu menengarai jumlah guru yang tunjangannya dipotong lebih banyak. Pasalnya, 20 guru itu baru terdata di wilayah Surabaya. "Bisa jadi nanti setelah dilaporkan akan lebih banyak lagi yang melaporkan hal serupa," katanya.
Sekretaris Jenderal Ikatan Guru Indonesia (IGI) Jatim, Mohammad Ihsan, mengatakan pihaknya siap mendampingi para guru untuk melaporkan pemotongan TPP kepada Ombudsman. Ihsan berharap dengan dibawanya kasus ini ke Ombudsman pemotongan TPP bisa diselesaikan dan tidak lagi terulang.