REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membantah selalu menolak setiap rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, perbedaan cara tafsir antara MA dengan KY yang jadi persoalannya. Karena itu, Harifin meminta perbedaan penafsiran, seperti persoalan teknis yudisial dan pelanggaran etika hakim harus diselesaikan.
Harifin mengaku, sebenarnya menginginkan ada komunikasi intensif antara MA dan KY. Tujuannya agar perbedaan penafsiran itu tidak lagi terjadi dan rekomendasi KY bisa diterima MA. “Kami selalu dianggap defensif. Tentu supaya tidak defensif, jangan ada yang ofensif,” ujar Harifin usai shalat Jumat di gedung MA, Jumat (23/9).
Menurut Harifin, MA selalu terbuka dengan setiap masukan. Penafsiran terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, seperti penilaian KY, harus dibedakan dengan kesalahan teknis yudisial.
Misal, dalam kasus Antasari, MA bersikeras bahwa hakim tak melanggar etika sehingga menolak rekomendasi KY. Meskipun begitu, pihaknya mengakui hakim kasus Antasari melakukan pengabaian alat bukti.
Namun, Harifin berkelit, pelanggaran hukum yang dilakukan hakim bisa diselesaikan lewat upaya hukum, seperti peninjauan kembali (PK) yang ditempuh Antasari. “Upaya hukum silahkan jalan, tapi rekomendasi KY tidak boleh mencapuri ranah persidangan.”