REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Muchtar, menyatakan penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk baja canai dingin atau Cold Rolled Coil (CRC) dari beberapa negara masih sedang dilakukan. Hanya saja dari sisi KADI, pengenaan anti dumping ini bergantung pada hasil penyelidikan ke depannya.
‘’Dikenakan atau tidak, tergantung hasil penyelidikan,’’ tuturnya kepada Republika, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (23/9). Sebagai informasi, KADI menyelidiki dugaan dumping produk baja CRC dari Jepang, China, Korea Selatan, Taiwan dan Vietnam karena menerima permohonan anti dumping yang berasal dari PT Krakatau Steel Tbk sebagai perwakilan industri baja nasional.
Menurut Muchtar, pihaknya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Jika hasil penyelidikan KADI membuktikan masuknya produk itu merugikan produk sejenis di Indonesia, KADI akan merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping tanpa ada pengecualian.
Artinya produk baja CRC Jepang tetap harus dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. “Kalau hasil penyelidikan merekomendasikan untuk dikenakan BMAD, yak dikenakan. Kalau tidak, ya tidak.”
Hanya saja ia menyatakan saat ini dugaan anti dumping tersebut masih dalam penyelidikan dan menurutnya masih membutuhkan proses yang cukup panjang. ‘’Masih butuh waktu lama,’’ ucapnya.