Jumat 23 Sep 2011 21:42 WIB

Cegah Kenakalan Penanganan Perkara, Polri-Kejagung Saling Buka-Bukaan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seringnya pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Agung ke Mabes Polri dibahas oleh Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman, dan Jaksa Agung Muda terkait pada, Jumat (23/9) ini, di Kejaksaan Agung.

JAM Pidum, Hamzah Tadja, pun mengaku pertemuan tersebut untuk introspeksi antar dua institusi penegak hukum dalam mencegah kenakalan oknum jaksa dan polisi saat penanganan perkara. "Jadi kita saling terbuka. Supaya nanti tidak ada lagi penanganan perkara yang tidak benar," ungkap Hamzah.

Dalam pertemuan tersebut, Hamzah mengatakan Sutarman meminta agar Kejaksaan Agung menginformasikan jika ada polisi yang berlaku tidak benar dalam proses pemberkasan tersebut. Begitu pun dengan Kejaksaan Agung.

Hamzah mengungkapkan pihaknya meminta agar Mabes Polri memberi informasi jika ada perilaku jaksa yang bermasalah dalam penanganan perkara. "Kita memang harus selalu introspeksi diri semuanya. Nah, untuk bisa introspeksi diri, kita harus terbuka sama mereka. Apa kekurangan kejaksaan selama ini," ujarnya.